Berita Baru Klik Di bawah ini

Berita Terbaru Klik di bawah ini

Pages

Kamis, 14 April 2011

Rekening Malinda Tercecer di Delapan Bank




Malinda Dee
Malinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank ternyata memiliki 30 rekening. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening-rekening itu tercecer di delapan bank dan dua perusahaan asuransi.

Kepala PPATK, Yunus Husein, memastikan bahwa kasus ini masuk kategori pencucian uang. "Pasti ada pencucian, modus Malinda itu mengambil uang dari rekening orang," kata Yunus di kantor PPATK, Jakarta Rabu, 13 April 2011.

Menurut Yunus, bila masuk kategori pencucian uang, tindakan mantan Vice President Relationship Citibank ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK sebenarnya bisa membekukan transaksi hasil tindak pidana, termasuk 30 rekening milik Malinda itu. Syaratnya, PPATK harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Sebab, hal itu terkait dengan ketentuan mengenai kerahasiaan nasabah. "Mekanismenya memang lewat BI dulu," kata Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah ketika dihubungi VIVAnews.com, Rabu.

Sayangnya, Difi mengatakan, Bank Indonesia hingga saat ini belum menerima permintaan pemblokiran dari PPATK. "Saat ini, belum. Kami serahkan kepada aparat yang berwenang," ujarnya.

Menurut Difi, Bank Indonesia belum mengetahui persis bank-bank mana saja yang menaungi rekening Malinda. Meski demikian, BI siap bertukar informasi dengan aparat berwenang untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank ini. "Kami juga sudah berdiskusi dengan Bareskrim," tuturnya.

Mengenai dua rekening asuransi--dari 30 rekening Malinda, 28 rekening bank dan 2 rekening asuransi, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rahmatarwata, mengatakan, kewenangan itu ada pada PPATK. "Jadi, sebaiknya merujuk pada keterangan Pak Yunus Husein saja," ujar Isa, Rabu.

Menurut dia, Biro Perasuransian Bapepam-LK tidak berwenang menelusuri aliran rekening Malinda di perusahaan asuransi. Kalaupun ada laporan transaksi mencurigakan, informasi itu akan disampaikan PPATK.

Aksi mulusnya ternyata tak lepas dari banyaknya kartu identitas Malinda. Menurut PPATK, mantan manajer Citibank itu punya empat kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Informasi ini didapat dari delapan bank dan dua perusahaan asuransi," kata Yunus. "[Semua] KTP tetap atas nama Malinda."

Dia mengatakan, ketiadaan aturan single ID di Indonesia mempermudah aksi para pelaku pencucian uang. "Pelaku bisa membuat sejumlah kartu identitas," kata dia.

Yunus pun mengatakan, indikasi pencucian uang terendus dari 28 rekening Malinda. Dari rekening itu, ditemukan transaksi uang muka pembelian empat mobil mewah miliknya.
Sedangkan dua rekening asuransi, dalam bentuk asuransi unit link. Asuransi ini merupakan gabungan dari investasi dan asuransi jiwa. "Jadi jangan heran kalau asuransi bisa dipakai pencucian uang," kata Yunus.
Mantan Pejabat
PPATK mengaku belum melihat  keterkaitan Malinda Dee dengan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Rio Mendung Thalieb, yang banyak disebut-sebut. Namun, PPATK justru mengendus nama lain. "Yang pasti itu mantan pejabat," ujar Yunus. "Dan sudah saya laporkan ke Bareskrim [Badan Reserse dan Kriminal]."

Sayangnya, Yunus enggan menyebut siapa nama mantan pejabat itu. Yunus juga enggan 'membocorkan' institusi tempat mantan pejabat itu pernah mengabdi.

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistio, membantah informasi tersebut. Menurut Arief, untuk penyebutan identitas mantan pejabat , lebih baik disampaikan langsung PPATK. "Tanya sama Pak Yunus saja," kata Arief dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews.com.
Nama Rio Mendhung muncul saat polisi menyatakan Malinda menggunakan rekening PT Sarwahita untuk pencucian uang hasil kejahatannya. Pada 13 Agustus 2009, Malinda memindahkan Rp2 miliar uang nasabah itu ke rekening PT Sarwahita di Bank Mega. Malinda pun mengambil uang itu dan menyisakan Rp2,5 juta. Transaksi terakhir pada 25 April 2010.

Arief mengatakan, jenderal bintang tiga TNI Angkatan Udara itu sempat memiliki 6.000 saham PT Sarwahita Global Management. Kepemilikan 6.000 saham PT Sarwahita itu tertuang dalam akta nomor 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Rapat Umum Pemegang Saham persetujuan penjualan saham milik Reniwati dan Malinda Dee.

Arief mengatakan, Rio membeli 2.000 saham milik Malinda Dee, 2.000 saham Reniwati Hamid, dan 2.000 saham Gesang Timora. "Dengan adanya penjualan saham tersebut, maka saudara Rio Mendhung Thalieb sebagai pemegang 6.000 saham perusahaan sejak tanggal 3 September 2010," kata Arief.
Berdasarkan akta nomor 14 tanggal 12 Oktober 2010, Rio Mendhung melepaskan 4.000 saham kepada Andrea Peresthu dan Reniwati Hamid. Namun, posisi Rio masih menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam akta itu, juga tertera Malinda kembali membeli 2.000 saham Sarwahita dan menjadi komisaris.

Namun, Arief mengatakan Rio tak terkait kegiatan penggelapan yang dilakukan Malinda. Pasalnya, Malinda mengalirkan dana nasabah Citibank ke rekening PT Sarwahita di Bank Mega pada 13 Agustus 2009. Waktu itu, Rio belum masuk ke Sarwahita.

Pekan lalu, Rio membantah mengenal Malinda Dee. "Secara pribadi saya tidak kenal. Saya tahu dia ikut pengurus sebelumnya [Oktober 2010]," ujar Rio di Gedung Lemhanas, Jumat lalu.

Rio juga membantah memiliki aktivitas bisnis di PT Sarwahita. "Dalam hal ini yang saya berikan hanya pemikiran," katanya. "Saya tidak melakukan bisnis, yang melakukan bisnis itu CEO-nya."

0 komentar:

Posting Komentar